Pariaman – Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, memimpin jalannya hearing bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman pada Rabu (9 April 2025), untuk membahas perubahan status sejumlah Calon Pegawai Kontrak Kerja Khusus (PKKK) Tahap 2 dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hearing tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal proses rekrutmen tenaga kontrak agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Pariaman meminta penjelasan secara rinci dari pihak BKPSDM mengenai dasar perubahan status para calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS, namun pada tahap tiba-tiba dinyatakan TMS.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses seleksi tenaga kontrak ini dilakukan secara profesional dan adil. Perubahan status ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan para peserta seleksi, maka kami minta penjelasan terbuka dari pihak terkait,” ujar Muhajir Muslim di sela-sela rapat.
Pihak BKPSDM Kota Pariaman menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan hasil dari verifikasi dan validasi lanjutan terhadap berkas administrasi serta kualifikasi para calon. BKPSDM juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi daerah maupun pusat.
Muhajir Muslim menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait proses seleksi tenaga kontrak. Ia juga mendorong BKPSDM untuk membuka ruang klarifikasi bagi para peserta yang merasa dirugikan, agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
“Kami di DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan dalam setiap proses penerimaan tenaga kerja, khususnya yang menyangkut aparatur daerah,” tambahnya.
Hearing ditutup dengan kesepakatan bahwa BKPSDM akan menindaklanjuti laporan dan masukan dari masyarakat serta DPRD terkait seleksi PKKK Tahap 2 ini, sekaligus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di masa yang akan datang.
Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menggelar hearing dengan BKPSDM Kota Pariaman untuk meminta klarifikasi terkait perubahan status sejumlah calon PKKK Tahap 2 dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam pertemuan tersebut, DPRD berkomitmen mengawal transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PKKK Tahap 2 ini sesuai aturan yang berlaku.